Ringakasan Agama Islam BSI Semester 1 |
Agama : Kepercayaan terhadap satu atau
beberapa benda (nyata/gaib) yang
diyakini mempunyai kekuatan mengatur
manusia
Agama islam : agama dari Allah yang disampaikan
melalui jibril kepada Muhammad saw yang
berisi aqidah, syari’ah dan ibadah
Agama dilihat dari cara munculnya :
1. Agama Samawi adalah Agama Tauhid dari
Allah swt, contoh : yahudi, nasrani (sebelum
terjadi penyimpangan aqidah), Islam (agama
yg datang dari Alah disampaikan melalui
jibril kepada Rasul
2. Agama ardli adalah agama ciptaan
pemikiran manusia. (politheisme, animisme,
dinamisme, atheisme dll)
Ciri-ciri Agama Ardli
1. Konsep ketuhanannya politheisme (percaya
pada banyak tuhan), animisme, dinamisme,
atheisme dan paling tinggi adalah monotheisme
nisbi (relatif). Misalnya Trinitas (Kristen),
Trimurti (Hindu)
2. Disebarkan oleh manusia biasa (bukan rasul)
3. Memiliki kitab suci yang terkontaminasi oleh
“tangan-tangan kotor manusia" atau bahkan
dibuat oleh manusia itu sendiri
4. Kebenaran ajarannya tidak universal
Konsep Tuhan Menurut Agama lain
1. Tuhan menurut agama Yahudi (Uzair adalah anak
Allah) (QS At Taubah : 30)
2. Tuhan menurut agama Nasrani dengan konsep
Trinitas (Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Roh Kudus)
3. Tuhan menurut agama Majusi (Ahuramazda
(Cahaya) dan Ahriman (kegelapan))
4. Tuhan menurut agama Shabiah (percaya kepada
roh-roh nenek moyang)
5. Tuhan menurut agama Hindu dengan konsep
Trimurti (Brahma, Siwa dan Wisnu)
6. Tuhan menurut agama Budha (Brahma)
Pertemuan 2
SUMBER HUKUM ISLAM (Al-Qur’an)
Al-Qur'an menurut bahasa = Bacaan
Al-Qur'an menurut definisi = firman Allah yang diwahyukan
kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril yang
mengandung aqidah,
Cara diturunkannya Al-Qur’an
1. Diturunkan sekaligus dari lauhul mahfudz ke baitul izzah
pada malam qodar
2. Dari baitul izzah ke bumi secara berangsur-angsur
Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara bertahap
1. Menguatkan dan meneguhkan hati rasul (al kahfi : 6)
2. Tantangan dan mukjizat (al furqon : 33, Hud : 13)
3. Memudahkan hafalan dan pemahaman (al jumu’ah : 2)
4. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
5. Bukti bahwa Al-Qur’an benar-benar firman Allah (Huud : 1)
Bukti – Bukti Kebenaran Al-Qur’an
1. Tetap dalam bahasa aslinya (QS Yusuf : 2)
2. Dijamin kemurniannya (QS Al Hijr : 9)
3. Penyampainya Ummiy (QS Al Jumu’ah : 2)
4. Menundukkan semua makhluk (QS Al ahqof : 29)
5. Tidak ada yang dapat meniru (QS Al Isra : 88)
6. Tidak ada pertentangan di dalamnya (An Nisa : 82)
7. Mampu dihapal oleh jutaan orang (Al Qomar : 17,
22, 32, 40)
8. Menjelaskan hal-hal yang gaib, kisah masa lalu,
masa sekarang dan masa yang akan datang
(kiamat)
9. Dan lain-lain
Al-Qur’an adalah kitab suci yang paripurna,
mengakomodasi seluruh kepentingan umat
manusia dalam hal :
1. Aqidah (Rukun iman), ibadah (rukun islam) dan
akhlak (muamalah)
2. Perekonomian, pemerintahan
3. Pernikahan, perceraian, jual-beli
4. Berperang di jalan Allah swt, harta rampasan
perang, perlakuan terhadap tawanan
5. Ilmu pengetahuan dan teknologi (geografi,
kosmologi, biologi, dll)
6. Etika, moral, hukum dan HAM
7. Hak-hak bertetangga
8. Dan lain-lain
Cara diturunkannya wahyu kepada rasul
(Sirah nabawiyah : 191 – 195)
1. Mimpi yang hakiki. (kitab Jamiush shahih : 96)
2. Apa yang disusupkan kedalam hati atau jiwa
Rasulullah saw, tanpa dilihatnya
3. Malaikat muncul dihadapan Rasulullah saw
berupa seorang laki-laki (Kitab Jamiush
shahih : 5)
4. Wahyu datang seperti bunyi lonceng.
5. Rasulullah saw melihat malaikat dalam bentuk
aslinya. (An Najm : 6)
6. Wahyu disampaikan kepada Rasulullah saw
dilapisan langit ketika terjadi isra’ dan mi’raj
7. Allah swt berfirman secara langsung kepada
Rasulullah saw tanpa perantara seperti yang terjadi
pada Musa Bin Imran (perintah sholat)
Penyebutan ayat dalam Al-Qur’an
1. Assab ‘atuth thiwaal (tujuh surat yang panjang –
panjang yaitu surat QS Al-Baqoroh QS Ali-Imran ,
2. Fawaatihush shuwaar (surat yang diawali dengan
huruf hizaiyyah), ada 29 surat
3. Al miun (surat yang ayatnya lebih dari 100 ayat)
4. Al matsani (surat yang ayatnya kurang dari 100 ayat)
5. Al mufashshol (surat yang ayatnya pendek - pendek)
Disiplin ilmu dalam Al-Qur'an
_ Mawatin nuzul : ilmu tentang tempat-tempat turunnya
ayat (1. makiyyah ayat yang turun sebelum rasul
hijrah. 2. Madaniyyah ayat yang turun setelah rasul
hijrah).
_ Asbabun nuzul : Ilmu tentang sebab-sebab turunnya
ayat
1. Kisah turunnya surah al lahab
2. Kisah turunnya surat al kafirun, dll
Disiplin ilmu dalam Al-Qur'an
_ Mawatin nuzul : ilmu tentang tempat-tempat turunnya
ayat (1. makiyyah ayat yang turun sebelum rasul
hijrah. 2. Madaniyyah ayat yang turun setelah rasul
hijrah).
_ Asbabun nuzul : Ilmu tentang sebab-sebab turunnya
ayat
1. Kisah turunnya surah al lahab
2. Kisah turunnya surat al kafirun, dll
_ Nasakh dan mansukh : ilmu tentang ayat-ayat yang
menghapus dan yang dihapus hukumnya,
_ Aqsamul qur’an : ilmu tentang sumpahsumpah
Allah dalam Al Qur’an (demi
masa, demi malam, demi bukit sinai, demi
waktu duha, dll)
_ Amtsalul qur’an : ilmu tentang perumpamaanperumpamaan
dalam Al Qur’an (perumpamaan
orang berinfaq, perumpamaan orang kafir, dll)
_ Qoshoshul qur’an : ilmu tentang kisah-kisah
dalam Al Qur’an (kisah para nabi dan
umatnya, kisah munculnya sihir di jaman
nabi sulaiman, dll)
_ Tajwid : ilmu tentang tata cara membaca Al
Qur’an
Tiga cara berinterkasi dengan Al-Qur'an
1. Membaca dan menghafal (membaca adalah langkah
awal untuk memahami)
a. Perintah rasul untuk membaca Al-Qur’an karena
dapat memberi syafaat di hari kiamat
b. rasul mengutamakan orang yang menghafal Al-
Qur’an dalam hal kepemimpinan dan tugas
dakwah
2. Memahami dan menafsirkan (memahami adalah
langkah awal untuk mengamalkan)
a. memahami Al-Qur’an yang ideal dengan
mengetahui karakteristik bahasa arab,
pengetahuan tentang sebab turunnya ayat,
tujuan turunnya ayat, kandungan hukum dalam
ayat dan lain-lain
ara menafsirkan Al-Qur’an
1. Ayat dengan ayat
2. Ayat dengan sunnah Rasul yang shahih
3. Ayat dengan perilaku sahabat
4. Ayat dengan perilaku tabi’in
5. Ayat dengan perilaku tabi’ut tabi’in
Hal-hal yang harus dihindari dalam memahami &
menafsirkan Al-Qur’an
1. Mengikuti ayat yang mutasyabihat (ayat yang sulit
dipahami) dan meninggalkan ayat yang muhkamat
(yang mudah dipahami)
2. Menghindari takwil yang tanpa dalil
3. Menafsirkan ayat hanya berdasarkan hasil pemikiran
Akal
4. Menghindari kisah-kisah israiliyat (kisah dari ahli kitab
yang baru masuk islam)
5. Keluar dari ijma (kesepakatan) para ulama
6. Mengikuti selain jalan orang mukmin yang tulus dan
ikhlas
7. Taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa dasar)
Menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan cara lain tidak
dibenarkan, misalnya :
1. Kaum rasionalis (mengandalkan akal, rasio)
2. Kaum sufi dengan ajaran tasawufnya
3. Tafsir ilmiah (berdasarkan teknologi)
4. Dan lain-lain
3. Mengamalkan dan berdakwah
a. Al-Qur’an harus menjadi kitab yang diikuti, bukan
mengikuti
b. Al-Qur’an pengobat hati (sombong, hasad,
gelisah, putus asa, dll), bukan semata obat fisik
c. Al-Qur’an bukan semata penolak jin atau setan
yang biasa ditempel di dinding, dikalungkan di
leher, ditulis di piring lalu airnya diminum
d. Akal harus tunduk pada Al-Qur’an, karena
kemampuan akal sangat terbatas
e. Menyampaikan Al-Qur’an dengan dasar ilmu yang
benar dan niat yang lurus (dakwah)
f. Peringatan Allah “… dan janganlah kamu
mengatakan terhadap Allah swt, kecuali yang
benar…” (an nisa : 171)
Pertemuan 3
SUMBER HUKUM ISLAM (Hadis)
Hadis dan sunnah
_ Hadis menurut bahasa : baru atau kabar
_ Hadis menurut definisi : catatan tentang segala ucapan,
perbuatan dan ketetapan rasulullah
Oleh karena hadis berupa catatan, maka tidak menutup
kemungkinan catatan itu salah, kurang, ditambah-tambah
atau dipalsukan. Hadis harus dianalisa lebih lanjut
_ Sunnah menurut bahasa : kebiasaan
_ Sunnah menurut definisi : segala ucapan, perbuatan dan
ketetapan rasulullah saw
Kedudukan sunnah
_ Sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an
_ Sebagai tafsir Al-Qur'an
Fungsi Sunnah :
_ Bayan Tafshil (perincian. Contoh cara wudlu, cara sholat,
cara ibadah haji dll )
_ Bayan Takhsish (pengkhususan. Contoh perintah sholat
jum’at)
_ Bayan Ta’yin (Penentu. Contoh kifarat bagi pelanggar
amalan haji)
_ Bayan Nasakh (penghapus hukum. Contoh dulu sholat
menghadap baitul maqdis)
_ Bayan Taqrir (ketetapan. Contoh orang yang sholat dua
rokaat sebelum maghrib)
Perbedaan Al-Qur’an dan sunnah (hadis)
1. Al-Qur’an nilai kebenarannya mutlak, sedangkan alhadits
adalah dhanni/nisbi (mengandung dugaan
kecuali hadits mutawatir)
2. Seluruh ayat al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup.
Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai
pedoman hidup.
3. Al-Qur’an sudah tentu autentik lafadz dan maknanya,
sedangkan hadits tidak semuanya autentik.
4. Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah- masalah
aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap muslim
wajib mengimaninya. Tetapi tidak demikian al-hadits.
Perbedaan antara Al-Qur'an, hadis qudsi dan hadis nabawi
Al-Qur'an Hadis qudsi Hadis Nabawi
Allah Allah Rasulullah
Allah Rasulullah Rasulullah
Macam-macam hadis dilihat dari segi kualitas :
1. Hadis shahih
2. Hadis hasan
3. Hadis dlo’if
4. Hadis maudlu’
unsur pembentuk hadis
1. Matan artinya adalah kata-kata yang terkandung dalam
hadis
2. Sanad artinya sandaran hadis sehingga sampai kepada si
penerima
3. Perawi artinya orang yang meriwayatkan hadis
Hadis dilihat dari segi jumlah perawi
1. Hadis mutawatir (hadis yang diriwayatkan dengan banyak
sanad yang berlainan perawinya)
2. Hadis masyhur (hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad
yang berbeda)
3. Hadis ahad (hadis yang diriwayatkan oleh satu orang)
Sebab-sebab munculnya hadis palsu :
1. Karena hendak meyesatkan manusia dari jalan yang
benar
2. Karena hendak mengacaukan agama
3. Karena hendak digunakan untuk mencari penghidupan
4. Karena hendak memperturutkan hawa nafsu para
pemimpin yang zalim
5. Karena ada orang yang menganggap bahwa boleh
mengada-adakan sanad bagi ucapan yang baik-baik
6. Karena hendak membela madzhab secara fanatik
7. Karena hendak menakut-nakutkan orang untuk
mengerjakan kejahatan
8. Karena ingin mengerahkan orang untuk melakukan
perbuatan yang baik
Hadis dilihat dari segi siapa yang berperan :
1. Hadis marfu’ yaitu hadis yang sabda, perbuatan
atau keizinan itu langsung disandarkan kepada
Rasulullah.
2. Hadis mauquf yaitu perkataan, perbuatan atau
keizinan yang disandarkan kepada seorang
sahabat Rasulullah.
3. Hadis maqthu’ yaitu perkataan, perbuatan dan
taqrir yang disandarkan kepada tabiin atau
orang yang berada sesudahnya.
Beberapa disiplin ilmu hadis
1. Ilmu rijalul hadis yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh
yang berperan dalam riwayat hadis
2. Ilmu jarh wat ta’dil, yaitu ilmu yang membahas tentang
jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadis
3. Ilmu tanilmubhamat yaitu ilmu yang membahas tentang
orang yang tidak nampak perananya dalam periwayatan
suatu hadis
4. Ilmu ilalil hadis yaitu, ilmu yang membahas tentang
penyakit-penyakit (cacat-cacat) yang tidak nampak
dalam suatu hadis yang dapat menjatuhkan kwalitas
hadis tersebut
Paradigma memahami dan mengamalkan hadis
a. Mempelajari kaidah ilmu mushtholah hadis
b. Mangamalkan hadis yang sahih
c. Mengikuti sikap tiga generasi umat islam (sahabat,
tabi’in dan tabi’ut tabi’in)
d. Tidak cukup memahami dan mengamalkan hadis hanya
dari segi tekstual.
e. Memahami hadis secara tekstual (karakteristik bhs
arab), sebab diucapkannya hadis, tujuan diucapkannya,
dll
Ijtihad
Secara Istilah ijtihad adalah penggunaan akal sekuat
mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum
tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplesit dalam al-
Qur’an dan as-Sunnah.
Kedudukan Ijtihad:
Ijtihad merupakan dasar hukum Islam yang ketiga.
ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak
dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut.
Sebab ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran
manusia yang relatif.
b. Sesuatu yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin
berlaku bagi seseorang atau sekelompok orang tapi
tidak berlaku bagi orang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan
ibadah Mahdlah. Sebab urusan ibadah Mahdlah
hanya di atur oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
d. Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-
Qur’an dan as-Sunnah
e. Dalam berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktorfaktor
motivasi, akibat kemaslahatan umum,
kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri
dan jiwa dari pada ajaran Islam
Cara Berijtihad
a. Qiyas secara bahasa artinya perbandingan.
b. Ijma secara bahasa ialah kesepakatan.
c. Istihsan secara bahasa yaitu mencari kebaikan.
d. Mashalihul Murshalah= Utilitty (manfaat)
Pertemuan 4
PEMAHAMAN MADZHAB
1. Hanafi (Abu hanifah an nukman bin tsabit bin zufi at
tamimi). Lahir di Kuffah (Irak) tahun 80 – 150 H / 699
– 767 M. mempunyai pertailan darah dengan ali bin
abi thalib.
2. Maliki (Malik bi anas). Lahir di medinah tahun 93 –
179 / 712 – 795 M.
3. Syafi’I (muhammad bin idris asy syafi’I al quraisyi)
lahir di ghazzah tahun 150 – 204 H / 769 – 820 M.
4. Hambali (abu abdullah ahmad bin muhammad bin
hambal bin hilal asy syaibani). Lahir di baghdad 164
– 241 H / 780 – 855 M.
Pernyataan para imam madzhab untuk mengikuti
sunah dan meninggalkan yang menyalahi sunah
1. Abu Hanifah
a. .“Jika suatu hadis shahih, itulah madzhabku”
b. .“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami
bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil
sumbernya”
c. “Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang
bertentangan dengan Al Qur’an dan hadis Rasulullah
saw., tinggalkanlah pendapatku itu”
2. Imam Anas Bin Malik
a. .“Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah,
terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku.
Bila sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah, ambillah, dan
jika tidak sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah,
tinggalkanlah”.
b. .“Siapapun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima,
kecuali hanya Nabi saw. sendiri”
3. Imam Syafi’I
a. “Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah dan
mengikutinya. Apapun pendapat yang aku katakan atau
sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah
tetapi berlawanan dengan pendapatku, apa yang
disabdakan Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku”.
b. “Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa orang yang
secara jelas telah mengetahui suatu hadis dari Rasululah
tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat
seseorang”
c. “Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang
berlainan dengan hadis Rasulullah, peganglah hadis
Rasulullah itu dan tinggalkanlah pendapatku itu”
d. “Bila suatu hadis shahih, itulah madzhabku”
e. “Kalian lebih tahu tentang hadis dan para rawinya daripada
aku. Apabila suatu hadis itu shahih, beritahukanlah kepadaku
biar di manapun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau
Syam, sampai aku pergi menemuinya”
f. “Bila suatu masalah ada hadisnya yang sah dari Rasulullah
saw. dari ahli hadis, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti
aku akan mencabutnya, baik selama aku masih hidup
maupun setelah aku mati”
g. .“Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat
yang ternyata menyalahi hadis Nabi yang shahih, ketahuilah
bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna”
h. .“Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang
shahih dari Nabi, hadis Nabi lebih utama dan kalian jangan
bertaqlid kepadaku”
4. Imam Ahmad Bin Hanbal
a. .“Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik,
Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka
mengambilnya”
b. .“Pendapat Auzai’, Malik, dan Abu Hanifah adalah ra’yu
(pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama saja tetapi yang
menjadi hujjah agama adalah yang ada pada hadis.”
c. .“Barang siapa yang menolak hadis Nabi, dia berada di jurang
kehancuran”.
KESALAHAN KOLEKTIF UMAT
a. Perpegang teguh pada hadis “perbedaan dalam umatku
adalah rahmat”. Hadis ini tidak berasal dari Rasulullah
b. Tidak mengerti anjuran para imam madzhab
c. Fanatisme buta (taqlid)
d. Tidak mau mengamalkan hadis shahih karena sudah
terbiasa dengan kekeliruan
Kesimpulan
a. Ahli hadis lebih mendekati kebenaran daripada ahli
fiqih, karena ahli hadis sangat hati-hati
b. Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk mempelajari
ilmu hadis dan berbagai macam kaidahnya
c. Lemahnya motivasi umat islam dalam mengkaji
berbagai macam fatwa yang dikemukakan oleh
imam madzhabnya sendiri
d. Terjadinya kesalahan kolektif pada umat yang
justru disebabkan oleh ketidakfahaman mereka
akan hadis yang dijadikan hujah dalam
mengemukakan argumen yang tidak sepatutnya
digunakan.
e. Kesalahan yang paling ironis adalah hujah yang
digunakan oleh para muqollid justru sangat
bertentangan dengan firman-firman Allah yang
dengan tegas melarang umat untuk berselisih,
bercerai-berai, membanggakan golongannya.
Pertemuan 5
A. EKONOMI ISLAM
Ciri-ciri Ekonomi Islam
1. Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan
mengarahkan kegiatan ekonomi.
2. Syari’ah sebagai batasan-batasan untuk memformulasi
keputusan ekonomi.
3. Akhlaq berfungsi sebagai parameter dalam proses
optimalisasi kegiatan ekonomi.
Tujuan Ekonomi Islam (duniawi & ukhrawi)
Yang dimaksud tujuan duniawi adalah bahwa kegiatan
ekonomi sebagai upaya mempertahankan hidup,
menfasilitasi ibadah pribadi, ibadah sosial, meningkatakan
peradaban dan membekali keturunan agar mempunyai
keberdayaan / kejayaan yang lebih baik.
Dasar-Dasar Ekonomi Islam
1. Dalam sistem Islam, pelaku ekonomi harus
mengimplementasikan fungsi kekhalifahan dan
ibadah karena mengacu kepada Q.S : Al-Baqarah
(2):30 dan Adz-Dzariat (51):56
2. Karena efektifitas fungsi kekhalifahan, maka perilaku
ekonomi individu dalam Islam harus senantiasa
menghormati kepentingan ekonomi agregat (ekonomi
makro).
3. Karena efektifitas fungsi ibadah, maka disiplin taqwa
dalam perilaku ekonomi adalah pembeda bagi
perilaku ekonomi konvensional. Yaitu individu pelaku
ekonomi harus menghindari cara bisnis dan objek
bisnis yang haram.
4. Dalam sistem Islam berlaku asas “Kepunyaan Allah
atas apa yang ada di langit dan dibumi”. Q.S Ali Imran
(3): 189 dan Al-Baqarah (2): 284 Artinya antara lain
bahwa “economi opportunities” (peluang-peluang
ekonomi) tidaklah menjadi klaim manusia hanya karena
faktor sebagai penguasa, sebagai pemilik modal dan
sebagai lainnya.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
1. Konsumsi dan Permintaan Kebutuhan
2. Alokasi sumber daya alam dan manusia
3. Produksi
4. Distribusi
Riba artinya (secara bahasa) “tambahan”, adapun
menurut syara’ riba artinya adalah akad yang terjadi
dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama
atau tidaknya (kadar barang yang ditukarkan bahkan
cenderung disembunyikan) menurut aturan syara’ atau
terlambat menerimanya.
Larangan Riba (QS al baqoroh : 275, Ali imran : 130)
Jenis-jenis riba :
1. Riba fadli 3. Riba qordli
2. Riba yad 4. Riba nasa
’
Macam-macam riba
(Bank syari’ah dari teori ke praktik, Muh. Syafi’I Antonio)
_. Riba fadli yaitu menukarkan dua barang yang sejenis
dengan tidak sama (ukurannya).
_. Riba qordli yaitu utang dengan syarat ada
keuntungan bagi yang memberi utang.
_. Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad sebelum
timbang terima.
_. Riba nasa’ yaitu disyarat dari salah satu kedua
barang yang dipertukarkan ditangguhkan
penyerahannya.
_. Riba jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya
karena terlambat membayar cicilan
a. Kitab exodus pasal 22 ayat 25
b. Kitab Deutoronomi pasal 23 ayat 19
c. Kitab Livecitus pasal 25 ayat 36–37
d. Lukas 6 : 34-35
Jenis-jenis mualamah islami :
1. Salam 8. Qirod
2. Musaqoh 9. Serikat ‘inan
3. Muzaro’ah 10. Mukhobaroh
4. Ji’alah 11. Hiwalah
5. Utang piutang. 12. Jaminan
6. Wadi’ah (titipan) 13. Luqothoh
7. Laqithoh 14. ‘ariyah
Perbedaan Antara Bank Konvensional dengan
Praktik Ekonomi Syari’ah:
Bank konvensional (bunga)
_ Penentuan bunga dibuat pada saat akad tanpa
berpedoman pada untung rugi
_ Besarnya prosentasi berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan
_ Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi
_ Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat ganda
_ Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama
termasuk agama islam
Bank Muamalat (bagi hasil)
_ Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung rugi
_ Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
_ Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan, jika tidak mendapatkan keuntungan
maka kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak
_ Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
_ Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntungan
bagi hasil
Bank konvensional
_ Memakai perangkat bunga
_ Profit oriented
_ Hubungan dengan nasabah adalah bentuk
_ Hubungan kreditur dan debitur
_ Creator of money supply
_ Investasi yang halal dan haram
_ Tidak ada dewan seperti yang terdapat di Bank
_ Muamalat
Bank Muamalat
_ Berdasarkan margin keuntungan
_ Profit dan “falah” orientid
_ Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan
_ Users of real funds
_ Melakukan investasi-investasi yang halal saja
B. KEBUDAYAAN ISLAM
1. Konsep Kebudayaan Dalam Islam
Secara umum kebudayaan dapat dipahami sebagai
hasil oleh akal, budi cipta rasa, karsa, dan karya
manusia. Kebudayaan adalah hasil olah akal, budi
cipta rasa,
Sejarah Intelektual Islam
Menurut Harun Nasution, sejarah intelektual Islam dapat
dikelompokkan kedalam tiga masa:
a. Masa Klasik yaitu tahun 650 – 1250 M (Rasulullah
s/d khulafaur rasyidin)
1. Abu Bakar (Irak & Syiria)
2. Umar Bin Khotob (Damaskus & Mesir)
3. Utsman Bin’Affan (Palestina)
4. Ali Bin Abi Thalib (statis, perlawanan Muawiyah
dan khowarij)
Setelah Ali ibn Thalib, maka kekusaan beralih pada
Mu’awiyah yang membentuk Dinasti Umaiyah (661-
750M) dan ekspansi Islam dilanjutkan oleh keluarga ini.
Adapun khalifah-khalifah besar dari dinasti ini ialah
Mu’awiyah ibn Sofyan (661-680 M), Abdul Malik ibn
Marwan (685-705 M), Walid ibn Abdul Malik (705-715M),
Umar bin Abd Aziz (717-720M) dan Hisyam ibn Abdul
Malik (724-743 M).
b. Masa Pertengahan yaitu tahun 1250 – 1800 M dibagi dua
masa
1. masa kemunduran tahun 1250 -1500 M
2. Masa Tiga Kerajaan Besar tahun 1500 M -1800 M
Penyebab kemunduran
1. Pengaruh Kristen
2. Sekularisme
Di masa ini terdapat tiga kerajaan besar
1. Kerajaam Utsmani (Turki)
2. Kerajaan Safawi (Persia – Iran)
3. Kerajaan Mughol (India)
c. Masa Moderen yaitu tahun 1800 – sekarang. (masa
kebangkitan dari kemunduran)
Penyebab kebangkitan :
1. Memurnikan ajaran islam
2. Mengimbangi barat
3. Membebaskan diri dari penjajahan
Pertemuan 6
A. HUKUM DALAM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah
swt melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an
dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw sebagai
rasulnya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam
kitab-kitab hadits.
Kajian hukum islam:
1.Hukum-hukum ibadah (Rukun islam)
2.Hukum-hukum muamalah (bertetangga, bertamu, jual
beli, menikah, dll)
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah:
a. Untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka
b. Mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini
dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala
yang manfaat dan mencegah atau menolak yang
madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan
kehidupan manusia.
Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia
dapat dibagi ke dalam dua kategori yaitu:
a. Huququllah (hak-hak Allah)
b. Huququl ‘Ibad (hak-hak manusia)
Demokrasi Dalam Islam
Dasar hukum demokrasi dalam islam QS ath tholaq : 6
Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan
Penegakan Hukum
_ UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
_ Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang
perwakafan tanah milik
_ UU RI nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
_ Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang
kompilasi hukum Islam
_ UU RI nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat
_ UU RI nomor 17 tentang penyelenggaraan ibadah haji
B. DEMOKRASI: SISTEM POLITIK ISLAM
Pengertian Sistem Politik Islam
Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis
besar fikih siasah meliputi: (Acep Djazuli,
2000:15)
a. Siasah dusturiyah (Tata Negara Dalam Islam)
b. Siasah Dauliyyah (Politik yang mengatur
hubungan antara satu negara Islam dengan
negara Islam yang lain atau dengan negara
sekuler lainnya)
c. Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Prinsip-Prinsip Dasar Siasah (Politik) Dalam
Islam (Siasah Dusturiyah)
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi antara
lain:
1. Musyawarah,
2. Pembahasan bersama
3. Tujuan bersama yakni untuk mencapai suatu
keputusan
4. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari
suatu masalah yang dihadapi bersama
5. Keadilan,
6. Al-Musaawah atau persamaan
7. Al-Hurriyah (kemerdekaan/kebebasan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat
Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam
(Siasah Dauliyyah)
Menurut Ali Anwar, ada beberapa prinsip politik luar
negeri dalam Islam, yakni: (Ali Anwar, 2002: 195)
a. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (Q.S.
8:58; 9:4,7; 16:91; 17:34)
b. Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S. 16:92)
c. Keadilan Universal (Internasional) (Q.S. 5:8)
d. Menjaga perdamaian abadi (Q.S. 5:61)
e. Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S. 4:89,90)
f. Larangan terhadap eksploitasi para imperalis (Q.S.6:92)
g. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada
orang-orang Islam yang hidup di negara lain
(Q.S. 8:72)
h. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral
(Q.S 60:8,9)
i. Kehormatan dalam hubungan international
(Q.S.55:60)
j. Persamaan keadilan untuk para penyerang
(Q.S.2:195; 16:126; 42:40).
Kontribusi Umat Islam terhadap Kehidupan Politik
Di Indonesia Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup
persoalan spiritual dan politik telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan
politik di Indonesia:
a. Ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan
Islam serta partai nasionalis berbasis umat Islam
b. Ditandai sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan
umat Islam terhadap keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan,
hingga sekarang jaman reformasi.
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan
UUD 45 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan:
a. Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam
b. Fungsinya sebagai kesepakatan antar berbagai
golongan untuk mewujudkan kesatuan politik
bersama
Bentuk Sistem Pemerintahan Islam
1. Sistem pemerintahan pada masa Nabi (Theokrasi)
2. Pada masa al-Khulafa’as-Rasyidin (11 - 41 H/632 -
661 M) => Republik
3. Setelah periode al-Khulafa’ar-Rasyidin (Monarki)
4. Pada masa kontemporer (campuran)
Pemikiran Para Politikus Islam
1. Ali Abd. al-Raziq
“sistem politik pemerintahan menurut Islam boleh
mengambil bentuk apa saja”
2. Nurcholish Madjid
nilai negara dan pemerintahan dalam Islam adalah
instrumental dan bukan tujuan itu sendiri
3. KH. Abdurrahman Wahid
negara harus dilihat dari segi fungsinya , bukan dari
norma formalnya, atau negara Islam atau bukan
Konsep Demokrasi Dalam Islam
Pakar-Pakar Konsep Demokrasi Dalam Islam
1. Fazlur Rahman
“sistem demokrasi ini merupakan sistem pemerintahan
mayoritas yang menerapkan metode permusyawaratan
dalam pengambilan keputusan. Mereka menyamakan
konsep demokrasi dengan konsep syura yang terdapat
dalam Al-Qur’an surah Asy-Syura (23):38 dan surah Ali
Imran (3):159.
2. Muhammad Iqbal
“kohesi antara Islam dengan ide demokrasi terletak pada
prinsip persamaan (equlity), yang di dalam Islam
dimanifestasikan oleh ajaran Tauhid sebagai satu gagasan
kerja dalam kehidupan sosio–politik umat Islam.”
3. Moh. Amin Rais
“sistem politik demokrasi Islam dengan konsep theo
demokrasi” dengan ciri-ciri:
a. Diselenggarakan dengan adil
b. Ditegakkan atas dasar musyawarah
c. dijalankan atas persaudaraan islam (tanpa diskriminasi)
0 komentar:
Posting Komentar